Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan satu tersangka terkait foto dan video mesum wanita berseragam PNS Jawa Barat yang membuat heboh media sosial dalam dua hari terakhir. Tersangka berinisial RIA (31) asal Kabupaten Purwakarta.
ADVERTISEMENT
RIA dalam kasus ini selain sebagai pemeran pria, dia juga mendistribusikan konten tak senonoh tersebut. "Pelaku adalah yang menyebarkan video," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata di kantornya, Jumat (20/9).
Hari menyebut, pemeran wanita dalam video itu berinisial RJ (30) yang merupakan pengajar bahasa Inggris di sekolah yang terletak di kawasan Purwakarta. RJ tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Hari menambahkan, video dibuat bulan Juli lalu di area parkir pusat perbelanjaan di Purwakarta. Keduanya, kata dia, dipastikan sama-sama pengajar tapi bukan berstatus sebagai PNS. Mereka hanya tenaga honorer.
Hari pun menjelaskan, konten didistribusikan tanggal 14 September lalu melalui akun Twitter @Hijabbondage. Konten tak senonoh tersebut sengaja disebar lantaran pelaku tak rela mengakhiri hubungan dengan RJ.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan Sdr. RJ," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seragam PNS Jabar milik pemeran wanita, micro sd, 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Twincam warna Putih.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.