Penyekapan di Pulomas Karena Korban Pakai Uang Perusahaan Rp 21 Juta

16 Januari 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Asep Priatna, Joggy Cana Siregar, dan Agus Jaka, tersangka penculikan dan penyekapan di kantor PT OHP di Pulomas, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan polisi diketahui mereka melakukan penyekapan atas perintah AC yang saat ini masih buron.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyekapan tersebut dilatarbelakangi penggelapan uang yang dilakukan oleh Mike Goenawan. Pria yang disekap selama 8 hari tersebut dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21.067.000.
"Jadi korban adalah salah satu manager dari PT OHP ini selama kurun lebih November sampai dengan Desember ini dari hasil audit ada uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp 21 juta lebih yang dilakukan si korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Kantor PT OHP di Pulo Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Yusri menjelaskan, berdasarkan audit itu Andre meminta tiga rekannya untuk menangkap Mike. Pria itu kemudian dibawa ke kantor mereka untuk bertemu Andre. Mike sempat dipukul dan disundut rokok dalam pertemuan tersebut hingga akhirnya diculik dan disekap.
ADVERTISEMENT
"Tetapi sesampainya korban di kantor dilakukan penganiayaan oleh A, si pemilik (perusahaan) kemudian korban dilakukan penyekapan. Kurun waktu sampai kemarin dan istri korban melapor ke Polda Metro Jaya dan dilakukan tindakan dari tim Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penggerebekan di sana," kata Yusri.
Terkait uang yang digelapkan Mike, Yusri mengatakan korban telah mengakuinya. Menurutnya uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kantor PT OHP di Pulo Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Memang diakui dia gelapkan dipakai untuk keperluan sehari-hari saja dan memang hasil audit menyatakan itu. Tapi memang tindakan si pemilik perusahaan ini seharusnya melaporkan, tapi dia melakukan tindakan sendiri," kata Yusri.
Polisi melakukan penggerebekan di perusahaan tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka Asep, Joggy, dan Agus, pada Rabu (16/1). Sementara korban terdapat luka pukul dan bekas sundutan rokok di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah HP, baju korban, serta DVR CCTV. Polisi juga masih mengejar Andre yang menjadi otak penculikan sekaligus pemilik perusahaan.