Penyelenggara Konser Musik Pasar Minggu Terancam Kena Denda Administrasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Satpol PP Jaksel telah menyiapkan denda berupa administratif kepada penyelanggara acara tersebut. "Tetap denda administrasi ada," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan dikutip dari Antara, Selasa (4/5).
Hanya saja, ia tak membeberkan jumlah denda tersebut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Untuk pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali Rp100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp150 juta.
Selain denda administratif, pihaknya bersama Polres Jaksel telah menutup lokasi bazar hingga 9 Mei 2021. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menindak kasus tersebut jika ada temuan pelanggaran.
"Kami tidak main-main terhadap pelanggaran yang demikian sehingga jika memang ada pidananya, akan kami sidik pidananya," katanya.