Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penyelundup Ratusan Anjing dari Jabar Tujuan Solo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
17 Mei 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Donal Hariyanto, pelaku penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, dengan pidana 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pengangkutan anjing dari Jabar ini sempat ramai di medsos awal tahun ini. Pelaku bersama truk berisi ratusan anjing kemudian diamankan aparat Polrestabes Semarang di tol Kalikangkung pada 6 Januari 2024.
Menurut rencana, ratusan anjing itu hendak dijual ke Solo Raya untuk keperluan konsumsi.
JPU Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Kamis (15/5), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan,” kata jaksa dikutip dari Antara, Jumat (17/5).
Jaksa menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.
ADVERTISEMENT
Jaksa dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan terdakwa menyelundupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.