Penyelundup Sabu untuk Umar Kei Dibayar Rp 1 Juta Sekali Antar

7 Oktober 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (kedua kiri) bertanya kepada tersangka saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (kedua kiri) bertanya kepada tersangka saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Muhammad Hasan, penyelundup narkoba ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hasan diciduk saat menyelundupkan sabu untuk Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei yang sedang mendekam dalam tahanan sejak Agustus 2019 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa polisi, Hasan mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Setiap kali membawa masuk barang haram itu, dia dibayar Rp 1 juta.
“Berarti sudah Rp 3 juta dia dapat ini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Menurut Argo, untuk mengelabui petugas, Hasan memasukkan sabu dalam kaleng biskuit, sedangkan alat isapnya disembunyikan dalam botol air mineral.
Dalam pemeriksaan, Hasan mengaku hanya berperan untuk menyelundupkan sabu. Ada bandar narkoba yang menyuruh Hasan untuk mengantar barang itu ke Umar Kei.
“Dari tersangka MA informasi dia dapat kiriman dari orang. Dia itu ketemu orang dan dikasih barang ini pesannya dibawa ke Polda Metro Jaya, ke tahanan “ kata dia.
Ketua Pemuda Muslim Maluku Umar Kei ditangkap Polda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api. Foto: Dok. Istimewa
Kini polisi masih terus menyelidiki sumber sabu itu. Penyelidikan berlangsung untuk mencari kemungkinan Umar Kei terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
“Penyidik masih dalami siapa yang mengirimkan barang ini. Barang ini juga dapat dari siapa, apakah ada transferan Umar Kei? Ada tersangka lain ini masih kita dalami modusnya, pembayarannya dan apakah ini jaringan Jakarta atau luar Jakarta,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika. Hasan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun.