Penyelundupan 20 Ton LPG di Subang Terbongkar, Uang Negara Rp 11 M Selamat
·waktu baca 2 menit

Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 20 ton gas LPG subsidi di Subang. Truk tangki pengangkut tabung gas LPG subsidi 20 ton itu diamankan di Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Kamis (14/7) dini hari.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, berkat kasus ini, mereka menyelamatkan uang negara miliaran rupiah.
"Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar per bulan," kata Arif di lokasi, Kamis (14/7).
Penyelundupan itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara mengangkut gas dari Kilang Eretan di Indramayu. Kemudian, gas yang dibawa dipindahkan ke beberapa tabung gas LPG nonsubsidi seberat 50 kg untuk dijual kembali di Jakarta.
Pelaku melakukan aksinya itu demi memperoleh untung semata.
Sementara Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, ke depan mereka bakal berupaya keras untuk melakukan langkah antisipasi dengan Pertamina agar peristiwa serupa tak terulang.
"Kami juga akan meningkatkan kembali patroli kami untuk memantau aktivitas serupa terjadi di titik yang lain, ini sangat merugikan untuk warga masyarakat yang menerima subsidi tentunya," ucap Sumarni.
Dalam kasus ini, seorang pelaku yang menjadi penanggung jawab di lokasi penyelundupan berinisial TA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu truk tangki Pertamina ukuran 20 ribu kg hingga satu truk warna merah yang di dalamnya terdapat 64 buah tabung gas ukuran 50 kg.
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
