Penyesalan Faizal Usai Bunuh Paman: Saya Tersungkur Setelah Melakukan

14 Mei 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus mayat terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus mayat terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Faizal Arifin (23) dan Naedi (26) ditangkap usai bekerja sama membunuh seorang pemilik warung Madura berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan. Faizal, merupakan keponakan dari korban.
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Faizal menyesali telah melakukan pembunuhan itu. Dia pun berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
Dia juga mengaku kehilangan sosok AH.
"Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata dia di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5).
Faizal mengaku sempat tersungkur usai membacok korban dengan memakai sebilah golok yang dipinjam dari penjual es kelapa.
"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya," ucap dia.
Pers rilis kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Faizal menambahkan dirinya sempat berupaya untuk meredam emosi. Namun, kata dia, emosinya tak tertahan usai dibangunkan oleh korban dan diminta melayani pembeli.
"Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi bapak, itu saya sudah (emosi)" kata dia.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu disebabkan Faizal sakit hati atas perkataan AH. Faizal mengaku sering dimarahi menggunakan kata kasar oleh AH. Emosinya pun makin tersulut usai diprovokasi Naedi.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.