Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyidik Korsel Ajukan Surat Penangkapan Presiden Yoon Buntut Darurat Militer
30 Desember 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korea Selatan kembali menghadapi momen bersejarah. Kali ini penyidik gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk-yeol yang saat ini diskors.
ADVERTISEMENT
Langkah itu merupakan buntut deklarasi darurat militer selama 6 jam yang diumumkan Yoon pada 3 Desember lalu.
“Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul,” ujar seorang pejabat pada Senin (23/12), seperti diberitakan Reuters.
Sebelumnya Yoon menolak panggilan pemeriksaan dari Kepolisian Nasional dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, yang bersama-sama menangani kasus ini.
Ini menjadi pertama kalinya surat perintah penangkapan diajukan terhadap presiden yang masih menjabat di Korea Selatan.
Pengadilan Seoul akan memutuskan apakah surat perintah ini akan dikeluarkan atau tidak.
Menurut hukum Korea Selatan, pemberontakan merupakan salah satu tuduhan serius yang tidak dapat dilindungi oleh kekebalan presiden.
Namun, pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, berargumen Kantor Investigasi Korupsi tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pemberontakan.
ADVERTISEMENT
Ia belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar dari media internasional.
Darurat Militer dan Krisis Demokrasi
Keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer hanya berlangsung beberapa jam sebelum akhirnya ditolak parlemen.
Selama periode tersebut, pasukan bersenjata lengkap dengan senapan, pelindung tubuh, dan perangkat penglihatan malam menduduki gedung parlemen.
Aksi ini memicu konfrontasi dengan staf parlemen yang mencoba melawan menggunakan alat pemadam kebakaran.
Langkah Yoon dianggap mengejutkan publik dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan sekutu internasional, termasuk Amerika Serikat.
Insiden ini mengguncang demokrasi Korea Selatan, negara yang telah meninggalkan era otoriter sejak 1980-an.
Setelah dimakzulkan oleh parlemen, Yoon kini menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah ia dapat kembali menjabat atau dicopot secara permanen.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memberikan putusan.
ADVERTISEMENT
Pada sidang persiapan pertama yang digelar Jumat lalu, pengacara Yoon meminta penundaan untuk mempersiapkan kasus dengan lebih baik, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Januari mendatang.