Penyidik KPK Amankan Uang Rp 440 Juta dari Penggeledahan di Banggai Laut

16 Desember 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di 10 lokasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Penggeledahan dilakukan pada Senin (14/12) hingga Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan itu, KPK sempat mengamankan sejumlah uang. Namun saat itu, KPK belum merinci berapa nilai uang yang diamankan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dihitung oleh tim, uang yang diamankan tersebut berjumlah Rp 440 juta yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp 440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Pegawai KPK saat menyiapkan barang bukti uang yang diamankan dari OTT Bupati Banggai Laut. Foto: Humas KPK
Uang itu bersama dengan sejumlah bukti yang sudah diamankan terkait kasus tersebut akan dipelajari penyidik. Uang bisa dilakukan penyitaan bila terkait dengan dugaan korupsi Bupati Wenny.
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wenny dan 5 orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman; Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
Keenam orang tersebut diduga terlibat suap proyek, salah satunya pembangunan jalan di Dinas PUPR Banggai Laut. Wenny diduga menerima suap sekitar lebih dari Rp 1 miliar dari para kontraktor.
Barang bukti uang yang diamankan dari OTT Bupati Banggai Laut. Foto: Humas KPK
KPK menduga suap yang diterima Wenny terindikasi dipakai untuk kampanye pemenangan di Pilkada 2020. Bahkan diduga suap akan digunakan untuk 'serangan fajar' sebelum pencoblosan pada 9 Desember.
Wenny yang merupakan politikus PDIP maju kembali untuk kedua kali di Pilkada Banggai Laut 2020. Wenny berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe dan diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Perindo.
ADVERTISEMENT