Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan itu, KPK sempat mengamankan sejumlah uang. Namun saat itu, KPK belum merinci berapa nilai uang yang diamankan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dihitung oleh tim, uang yang diamankan tersebut berjumlah Rp 440 juta yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp 440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Uang itu bersama dengan sejumlah bukti yang sudah diamankan terkait kasus tersebut akan dipelajari penyidik. Uang bisa dilakukan penyitaan bila terkait dengan dugaan korupsi Bupati Wenny.
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wenny dan 5 orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman; Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
Keenam orang tersebut diduga terlibat suap proyek, salah satunya pembangunan jalan di Dinas PUPR Banggai Laut. Wenny diduga menerima suap sekitar lebih dari Rp 1 miliar dari para kontraktor.
Wenny yang merupakan politikus PDIP maju kembali untuk kedua kali di Pilkada Banggai Laut 2020. Wenny berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe dan diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Perindo.
ADVERTISEMENT