Penyidik Tak Persoalkan Pelat Spripim PMJ Mobil Audi di Kasus Selvi

30 Januari 2023 21:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Audi A6 berpelat nomor B 1482 QH. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Audi A6 berpelat nomor B 1482 QH. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mobil Audi A6 (sebelumnya diberitakan A8) yang oleh polisi disebut mengakibatkan tewasnya Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) menggunakan pelat nomor B 1482 QH. Setelah ditelusuri, pelat tersebut milik staf Pribadi Pimpinan Polda Metro Jaya (PMJ).
ADVERTISEMENT
Soal pelat nomor PMJ tersebut tidak akan menjadi atensi para penyidik Polda Jabar.
Di markas Polres Cianjur—tempat Audi diamankan—pelat nomor telah diganti. Dok. Istimewa
Dengan begitu, kata Ibrahim, penyidik hanya memastikan pelat nomor B 1482 QH yang dipakai di mobil Audi itu adalah palsu. "Sehingga disimpulkan bahwa pelat nomor mobil tersebut adalah palsu," ucap dia.
Polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama (41 tahun), sopir Audi, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi.
Kecelakaan itu terjadi pada 20 Januari 2022. Delapan hari kemudian, 28 Januari 2023, polisi mengumumkan penetapan tersangka tersebut.