Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penyidik Tak Persoalkan Pelat Spripim PMJ Mobil Audi di Kasus Selvi
30 Januari 2023 21:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Mobil Audi A6 (sebelumnya diberitakan A8) yang oleh polisi disebut mengakibatkan tewasnya Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) menggunakan pelat nomor B 1482 QH. Setelah ditelusuri, pelat tersebut milik staf Pribadi Pimpinan Polda Metro Jaya (PMJ).
ADVERTISEMENT
Soal pelat nomor PMJ tersebut tidak akan menjadi atensi para penyidik Polda Jabar.
Dengan begitu, kata Ibrahim, penyidik hanya memastikan pelat nomor B 1482 QH yang dipakai di mobil Audi itu adalah palsu. "Sehingga disimpulkan bahwa pelat nomor mobil tersebut adalah palsu," ucap dia.
Polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama (41 tahun), sopir Audi, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi.
Kecelakaan itu terjadi pada 20 Januari 2022. Delapan hari kemudian, 28 Januari 2023, polisi mengumumkan penetapan tersangka tersebut.