Penyidikan KPK Rampung, Tersangka Makelar Tanah RTH Bandung Segera Disidang

27 Oktober 2020 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah merampungkan penyidikan tersangka Dadang Suganda. Dadang yang merupakan tersangka dugaan korupsi kasus makelar tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung itu segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Saat ini berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk disusun dalam lembar dakwaan.
"Penyidik KPK melaksanakan tahap II Tersangka/Terdakwa Dadang Suganda kepada JPU," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Dalam waktu dekat, dakwaan segera disusun untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sementara, Dadang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 menunggu dakwaan rampung dan jadwal sidang.
"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 205 saksi. Di antaranya yakni Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Dada Rosada, Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Pengawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, hingga pegawai Bank BCA.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus Makelar Tanah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet; dan Dadang Suganda.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk Tomtom dan Kadar Slamet sudah divonis hakim. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Tomtom dihukum 6 tahun penjara sementara Kadar Slamet 5 tahun penjara. Untuk Hery, masih jalani persidangan.
Kasus ini bermula ketika Pemkot Bandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2009–2013, menetapkan perlunya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.
Saat itu, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan anggaran yang semula Rp 12 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian bertambah lagi menjadi Rp 61 miliar dengan tambahan luas 120.500 meter persegi.
Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemudian pada APBD-P 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar dan kemudian anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi. Diduga ada kongkalikong dalam membengkaknya anggaran ini.
ADVERTISEMENT
Hery, Tomtom, Kadar Slamet, diduga telah menambah alokasi anggaran dalam APBD tanpa didukung dengan survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan.
Tak hanya itu, mereka diduga sengaja mengambil untung dalam penyediaan tanah yang akan dibeli Pemkot Bandung dengan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi dari nilai sesungguhnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah, melainkan dengan makelar yakni Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, dan Kadar Slamet diduga merugikan negara Rp 69,9 miliar dalam proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet, ditahan KPK, Rabu (5/2). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Adapun Tomtom diduga memperoleh keuntungan senilai Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet senilai Rp 4,7 miliar, dan Herry Nurhayat senilai Rp 8,85 miliar. Dadang Suganda sendiri mendapat Rp 19,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak lain juga turut diperkaya dalam perkara ini yakni eks Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi, senilai Rp 10 miliar, eks anggota DPRD Bandung, Lia Noer Hambali senilai Rp 175 juta, eks anggota DPRD Bandung, Riantono, senilai Rp 175 juta.
Lalu memperkaya eks anggota DPRD Bandung, Joni Hidayat, senilai Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Grup Engkus Kusnadi senilai Rp 250 juta, Hadad Iskandar senilai Rp 1,26 miliar.