Penyuap Bekas Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara

28 November 2019 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sendy Pericho, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sendy Pericho, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sendy dinilai terbukti menyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman. Alfin merupakan pengacara Sendy.
Alfin divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Alfin dinilai terbukti melakukan suap dalam perkara ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Sendy Pericho dan terdakwa 2 Alfin Suherman telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim I Made Sudani saat membacakan vonis terhadap Sendy dan Alfin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11).
Terdakwa kasus suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sendy Pericho, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Hakim juga menetapkan Alfin sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC).
Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sendy disebut tidak mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Sementara hal meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga. Sementara Alfin mengakui dan menyesali perbuatannya serta pantas menjadi JC.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Dalam kasus ini, Sendy terbukti menyuap Agus sebesar Rp 200 juta. Suap diberikan agar mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda.
Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Perbuatan Sendy yang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai sebagai hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini.
Tersangka kasus suap Kejati Sendy Perico tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara untuk hal yang meringankan ialah, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, hakim juga menyebut Alfin telah terbukti melakukan suap terhadap Kusnin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Alfin terbukti menyuap Kusnin senilai SGD 325 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dan USD 20 ribu atau sekitar Rp 280 juta. Sehingga total suap yang diduga diterima Kusnin sebesar Rp 3,5 miliar.
Tersangka pengacara Alfin Suherman (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suap itu diduga diberikan Alfin atas perintah pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Soedarma, dan pihak swasta bernama Hendra Setiawan.
Rustam Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus diduga menerima uang pecahan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar serta uang USD 10 ribu.
Kemudian, Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati sebesar SGD 10 ribu, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati sebesar USD 10 ribu, dan dua jaksa penuntut umum bernama Musriyono dan Dyah Purnamaningsih masing-masing sebesar USD 10 ribu dan USD 7 ribu.
ADVERTISEMENT
"Pemberian itu agar Surya tidak dilakukan penahanan di tahap dua. Serta memberikan keringanan tuntutan yang akan dijatuhkan ke Surya Soedharma," kata hakim.
Perbuatan Sendy dan Alfin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65.