Penyuap Bowo Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara

Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733.
"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Jaksa juga menolak permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukan Asty. Sebab Asty dianggap belum memenuhi syarat untuk menjadi JC.
Menurut jaksa, suap diberikan karena Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Sebab, Komisi VI DPR tempat Bowo menjabat bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.
Uang diberikan oleh Asty secara bertahap. Bowo menerima uang tersebut melalui perantara, Indung Andriyani.
"Dari fakta hukum dapat disimpulkan bahwa terdakwa beberapa kali telah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI sejumlah USD 163.733 dan Rp 311.022.932," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut perbuatan Asty dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT HTK, Taufik Agustono. Jaksa menyebut Taufik mengetahui adanya pemberian komitmen fee kepada Bowo.
"Bahwa ada kerja sama yang erat antara terdakwa dengan Taufik untuk memberikan sejumlah uang kepada Bowo Sidik Pangarso dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan dan atau pengangkutan sewa kapal dengan PT Pilog," jelas jaksa.
Perbuatan Asty dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
