Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Ajukan PK

23 November 2018 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Donny Witono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Donny Witono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpidana kasus korupsi pembangunan RSUD Damanhuri, Donny Witono, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Donny mengajukan PK pada Rabu, 24 Oktober 2018. Itu artinya Donny mengajukan PK lima bulan setelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
"Sidang PK Donny sedang berjalan. Rabu (21/11) lalu penyerahan pendapat kedua pihak," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat dikonfirmasi, Jumat (23/11).
Donny merupakan penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Ia telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti menyuap Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar. Suap itu diberikan kepada Abdul karena perusahaan Donny, PT Menara Agung Perkasa, telah diberikan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, dan super VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2017.
Donny Witono di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Donny Witono di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Donny terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan proses PK, mulai dari pengajuan hingga vonis, akan memakan waktu 250 hari. "Sesuai dengan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/ 2014 adalah 250 hari," jelas Abdullah saat dikonfirmasi.
Sebelum Donny, tercatat sudah ada yang 13 terpidana korupsi KPK telah mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK yang berbondong-bondong itu disinyalir karena Artidjo Alkostar telah pensiun sebagai Hakim Agung pada Mei lalu.
Semasa masih aktif sebagai hakim agung, Artidjo dikenal 'galak' terhadap koruptor. Ia tak segan memperberat hukuman hingga beberapa kali lipat terhadap mereka. Berikut daftar 13 napi korupsi KPK yang mengajukan PK ke MA:
1. Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Mantan Ketum Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 30 April 2018.
ADVERTISEMENT
2. Suroso Atmomartoyo, terpidana suap proyek pembelian Tertra Ethyl Lead dari The Associated Octel Cimoany Limited. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina tersebut mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
3. Siti Fadilah Supari, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mantan Menkes itu mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
4. Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji. Pria yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan PK pada 4 Juni 2018.
5. Muhammad Sanusi, terpidana suap reklamasi Teluk Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut mengajukan PK pada 25 Juni 2018.
6. Guntur Manurung, terpidana suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pengajuan PK mantan anggota DPRD Sumatera Utara masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
7. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek Hambalang. Adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut mengajukan PK pada 2 Juli 2018.
8. Jero Wacik, terpidana korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014). Ia mengajukan PK pada 10 Juli 2018.
9. Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terpidana suap dua hakim PN Jakarta Pusat. Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu mengajukan PK pada 19 Februari 2018.
10. Tafsir Nurchamid, terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Mantan Wakil Rektor UI tersebut mengajukan PK pada 10 April 2018.
11. Irman Gusman, terpidana kasus terpidana kasus korupsi pembelian gula impor di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). Mantan Ketua DPD itu mengajukan PK pada 27 September 2018.
ADVERTISEMENT
12. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Tarmizi merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan PK Tarmizi terdaftar pada Rabu, 5 September 2018.
13. Terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Konsitusi (MK), Patrialis Akbar, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mantan Hakim Konstitusi itu tercatat mengajukan PK sejak Senin, 8 Oktober 2018.