Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Penyuap Bupati Pakpak Bharat Segera Disidang
28 Januari 2019 19:14 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Rijal Efendi Padang. Rijal merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat , Remigo Yolanda Berutu.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai. Hari ini tersangka dan bukti dalam perkara tindak pidana korupsi suap Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat TA 2018 diserahkan penyidik ke penuntut umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (28/1).
Febri menambahkan, penahanan Rijal pun saat ini telah dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Sebab ia direncanakan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Febri.
Untuk melengkapi berkas perkara Rijal, Febri menyebut penyidik KPK telah memeriksa 33 saksi. "Yang bersangkutan juga telah sekurangnya 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Unsur saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini yakni swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat .
Dalam kasus ini, Rijal diduga menyuap Remigo dan David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat serta Hendriko Sembiring. Suap yang diberikan Rijal diduga sebesar Rp 550 juta.
Rijal adalah kontraktor yang menggarap proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan - Binanga Sitelu yang nilainya mencapai Rp 4,57 miliar. Sebagai penggarap proyek, Rijal diminta sejumlah uang oleh David sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk Remigo.
Atas hal tersebut, Rijal kemudian memberikan uang sebesar Rp 550 juta kepada Remigo melalui David dan Hendriko. Uang diberikan dalam tiga tahap. Namun usai penyerahan ketiga pada 17 November 2018 lalu, KPK langsung melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga terlibat suap itu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Rijal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.