Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Pieko telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Subari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut jaksa, suap yang diberikan Pieko sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar. Suap diberikan Pieko ke Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
"Maka penuntut umum berkesimpulan jumlah uang yang diberikan Pieko Nyotosetiadi kepada Dolly Parlagutan Pulungan melalui I Kadek Kertha ialah sebesar USD 345 ribu atau setara dengan Rp 3.550.935.000," kata jaksa KPK Zainal Abidin.
Menurut jaksa, suap diberikan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ujar jaksa.
Perbuatan Pieko dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan tuntutannya ialah tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pangan.
Sementara hal meringankan yakni sopan dalam persidangan, telah lanjut usia, sering sakit dan belum pernah dihukum.