Pengusaha Pieko Didakwa Suap Dirut PTPN III Dolly Rp 3,5 Miliar

25 November 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi saat menjalani sidang dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi saat menjalani sidang dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, didakwa memberikan suap Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan. Suap yang diberikan Pieko sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Pieko ke Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3.550.935.000," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Menurut jaksa, suap diberikan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ujar jaksa.
Perbuatan Pieko dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dugaan suap impor gula Pieko Njoto Setiadi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
PTPN III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayu, buah-buahan, dan tanaman lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan, di antaranya PTPN I, II, IV, sampai dengan PTPN XIV.
Pada September 2018, Kadek berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk LTC atau kontrak penjualan jangka panjang. Sistem itu mewajibkan pembeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan, sesuai dengan jumlah pembelian,
Diharapkan sistem itu dapat mencegah permainan dari pembeli gula, yakni hanya membeli gula pada saat harga murah. Selain itu tujuannya menstabilkan harga pasar.
Setelah konsep LTC disusun oleh Direktorat Pemasaran PTPN III, selanjutnya Kadek membawa konsep LTC tersebut pada rapat Board of Director (BOD) yang dipimpin Dolly dan dihadiri oleh semua direksi perwakilan anak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dari rapat tersebut, setelah mendengar pertimbangan dan masukan dari masing-masing direksi, Dolly menyetujui dan memutuskan konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula di tahun 2019. Jadi penjualan mulanya oleh masing-masing PTPN, menjadi dikoordinir oleh PTPN III. Dolly menerbitkan surat tentang hal tersebut pada tanggal 3 Januari 2019.
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
Sistem penjualan itu diminati oleh beberapa perusahaan. Namun dalam persyaratan, dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.
Perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III, terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen. Hingga akhirnya terjadi penandatangan kontrak antara PTPN III dengan perusahaan Pieko.
ADVERTISEMENT
Pieko melakukan pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem LTC periode I sampai dengan III. Pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly dan Arum Sabil di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan tersebut Arum meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly.
"Dan saat itu Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar USD250.000. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui I Kadek," kata jaksa.
Menurut jaksa, uang suap yang diberikan dari SGD 250 ribu bertambah menjadi SGD 350 ribu. Uang itu akan diserahkan Pieko untuk Dolly melalui Kadek.
Pada 2 September 2019, uang diterima oleh Kadek. Tak lama kemudian, Kadek ditangkap KPK. Dan pada 3 September, Dolly menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT