Penyuap Kalapas Sukamiskin, Radian Azhar, Divonis 1,5 Tahun Penjara

23 September 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar, dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman penjara, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap Radian digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari ini, Rabu (23/9). Dalam putusannya, hakim menilai Radian terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Hakim menilai Radian terbukti menyuap Wahid Husen berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga seharga Rp 517 juta.
Pemberian mobil Pajero Sport tersebut dimaksudkan agar Wahid menunjuk Rahadian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Pada akhirnya, perusahaan Radian disepakati mendapat kerja sama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal putusan tersebut. Ia menyebut bahwa terdakwa dan pihak jaksa masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT