Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan Agung Sucipto bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Agung Sucipto bersalah menyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah .
"Secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura, ditambah Rp 2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino, di Makassar, dikutip dari Antara, Senin (26/7).
Hakim menyatakan bahwa Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah. Baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.
Tujuannya adalah agar perusahaan milik Agung Sucipto mendapat sejumlah proyek di Sulsel.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah fakta hukum, di antaranya adalah keterangan di bawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat yang sebelumnya menyebut jika dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik Agung Sucipto dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya menimbang berdasarkan fakta hukum dari keterangan dan bukti-bukti di persidangan, menimbang bahwa semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum terhadap terdakwa Agung Sucipto telah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan kewajiban membayar denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata hakim.
Perbuatan Agung Sucipto dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mengaku belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel.
ADVERTISEMENT