Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penyuap Panitera PN Jaksel, Yunus Nafik, Ajukan PK
13 Maret 2019 10:00 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB

ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi, Yunus Nafik, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Yunus merupakan Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection yang divonis bersalah karena terbukti menyuap Tarmizi selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK Yunus diajukan pada Kamis (14/2).
"Iya Yunus Nafik mengajukan PK. Tim jaksa penuntut umum sudah membuat tanggpan PK," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).
Jaksa menilai PK Yunus layak ditolak lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, seperti tidak terdapat adanya bukti baru (novum), tidak ada kekhilafan hakim, dan tidak ditemukan pertentangan putusan antar perkara.
"Kami berpendapat bahwa majelis hakim judex facti telah mempertimbangkan seluru alat bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan secara tepat, lengkap, dan telah sesuai KUHAP dan UU Tipikor, baik itu dalam penerapan analisa hukumnya maupun mengenai fakta-fakta persidangan, sehingga dalil keberatan pemohon PK tersebut haruslah ditolak," jelas Takdir.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus penyuapan itu, Yunus divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Yunus dinilai terbukti menyuap Tarmizi. Tujuannya adalah agar perusahaannya menang dalam gugatan perkara perdata yang sedang bergulir di pengadilan itu.
Yunus ingin agar perusahaannya dimenangkan dalam perkara gugatan perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan, melawan pihak penggugat, Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (PT EJFS). Sebab, jika gugatan PT EFJS dikabulkan hakim, maka PT AMDI akan mengalami kerugian hingga collapse.
Perbuatan Yunus tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan proses PK, mulai dari pengajuan hingga vonis, akan memakan waktu 250 hari. "Sesuai dengan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/ 2014 adalah 250 hari," jelas Abdullah saat dikonfirmasi.