Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Penyuap Patrialis Akan Jalani Sidang Perdana Besok
4 Juni 2017 11:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pengusaha impor daging Basuki Hariman yang merupakan penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patralis Akbar siap menghadapi sidang kasus dugaan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/6) .
ADVERTISEMENT
"Sidangnya Senin 5 Juni pagi," kata pengacara Basuki, Frans Hendra Winarta saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (4/6).
Basuki diduga memberikan suap sejumlah 20 ribu dolar Amerika dan voucher mata uang asing senilai 200 ribu dolar Singapura kepada Patrialis melalui teman dekatnya, Kamaludin. Uang tersebut diduga diberikan Basuki agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Salinan Putusan di Tangan Basuki Hariman
Basuki ditangkap oleh KPK pada 25 Januari 2017 di kantornya CV Sumber Laut Perkasa yang terletak di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dari hasil penangkapan itu, tim penyidik KPK menemukan salinan naskah putusan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Atas perbuatannya itu, Basuki dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Baca juga: KPK Sita Uang Dari Brankas Basuki Hariman