Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penyuplai HP ke Jaringan Scamming di Kamboja Ditangkap Polisi
9 Mei 2025 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua pria berinisial DA dan IA ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat karena terlibat kasus scamming. Mereka membuat rekening dan m-banking, lalu HP yang berisi m-banking itu dikirim ke jaringan scamming di Kamboja.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Megawati, mengungkap peran kedua tersangka. Pertama IA, berperan mencari masyarakat yang berkenan memberi data pribadinya untuk dibuatkan rekening dan mobile banking. Sementara DA yang memberikan perintah kepada IA untuk melakukan tindakan tersebut.
Adapun DA beraksi atas perintah seseorang berinisial MP. MP juga yang mendanai kegiatan IA dan DA. Saat ini MP masih buron.
"Tersangka DA dan IA bersama-sama dengan saudara MP yang DPO [daftar pencarian orang], mengirimkan handphone yang sudah ready tersebut untuk dikirimkan ke luar negeri," kata Megawati di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5).
Megawati menjelaskan dua pelaku beraksi dengan terlebih dahulu mempersiapkan ponsel. Lalu, dengan menggunakan ponsel itu, pelaku membuka beberapa rekening bank dan mobile banking dengan menggunakan data orang lain. Tak dijelaskan secara rinci cara pelaku memperoleh data pribadi.
ADVERTISEMENT
Satu ponsel terdapat enam rekening atau mobile banking. Ponsel kemudian dikirim ke MP untuk diserahkan ke jaringan scamming di Kamboja.
"DA dan IA sudah empat kali mengirim handphone yang sudah didaftarkan mobile banking untuk dikirim ke Kamboja sebanyak total 32 unit handphone dengan fee pengiriman senilai $200," jelas dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE. Kemudian, Pasal 82 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU TPPU. Ancaman pidananya paling tinggi 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.