Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Perampas motor di Sleman, Iskandar Lenunduan (23 tahun), ternyata selalu mengaku dari Samsat saat menjalankan aksinya. "Ini modus pelaku untuk meyakinkan korban," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, Tri Panungko, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
Saat beraksi, Iskandar dan seorang pelaku lain, Nikson Rahakbauw (28—kini masih DPO), melakukan pekerjaan debt collector padahal mereka bukan debt collector resmi.
Pakai Aplikasi Pantau Penunggak Motor
Iskandar-Nikson mengunduh sebuah aplikasi yang bisa memantau motor-motor yang menunggak.
Bila berhasil merampas motor, pelaku lalu menghubungi perusahaan leasing.
Kini Iskandar disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP jo Pasal 53 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sedangkan Nikson masih buron.
Pengakuan Korban
Pada 2 Mei 2023, Putri dan temannya, Hafidz, berboncengan dari Magelang ke DIY untuk jalan-jalan. Pada pukul 11.30 WIB mereka dicegat di tengah jalan.
Nikson mengaku dari Samsat dan menunjukkan ponsel yang berisi nomor motor Putri yang bermasalah kredit.
"Karena korban merasa kendaraan lunas dan tak ada masalah, korban berargumen dengan para pelaku kemudian memvideokan. Pelaku merasa tersudut divideokan lalu memukul Hafidz mengenai pipi kiri satu kali," ujar Tri.
ADVERTISEMENT
Putri bahkan mengajak kedua pelaku ke kantor Samsat dan polisi, tapi dua pelaku itu kemudian menjadi berang: Memukul, mencoba merampas handphone, bahkan mencoba menabrakkan motor.
Atas postingan viral itulah ulah dua pelaku ini terungkap.
2 Pelaku Kabur, Baru 1 Tertangkap
Di Sleman, dua pelaku yang ber-KTP Maluku Tenggara itu tinggal di wilayah Ngemplak.
Iskandar sempat kabur ke Surabaya, Jawa Timur, bersembunyi di kos temannya.
Sedangkan Nikson masih buron.