Perampok di PIK Sudah Intai Korban Sejak Masih di Bank

15 November 2021 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi perampokan yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu berhasil diungkap pihak kepolisian. Enam pelaku berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Diketahui dari 6 orang pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Terdapat dua orang yang bertugas di dalam bank untuk mengintai nasabah yang baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Ini juga dilakukan saat menggasak Rp 400 juta dari pegawai wanita yang baru saja mengambil uang untuk gaji karyawan perusahaan.
"Ada (pelaku) yang memang mengawasi di dalam bank, melihat mana nasabah yang baru mengambil uang jumlah besar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan korban yang telah diidentifikasi membawa uang banyak oleh pelaku yang berada di dalam bank, kemudian disampaikan kepada rekannya yang berada di luar bank.
ADVERTISEMENT
"Kemudian biasanya mereka mengontak temannya yang menunggu di luar apabila ada nasabah yang baru mengambil uang yang cukup banyak, kemudian disampaikan ciri-ciri yang mengambil uang, nanti di luar sudah ada lagi yang menampung," tambahnya.
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selanjutnya korban yang sudah ditargetkan diikuti oleh pelaku lainnya yang telah menunggu di luar bank untuk melancarkan aksinya tersebut dengan mengempiskan ban mobil milik korban. Caranya dengan menancapkan pake dari besi payung ke sandal. Lalu sandal diletakkan di dekat ban mobil.
"Pelaku di sana (bertugas) untuk mengikuti si korban atau sasarannya ini," jelas Yusri.
2 pelaku perampokan di PIK ditangkap tim gabungan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Foto: ANTARA/Dukumentasi Polres Rejang Lebong
Dari sana pelaku mulai melancarkan aksi kempis ban tersebut sekaligus menggasak uang senilai Rp 400 juta yang dibawa korban.
Kini keenam pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT