Perampok Modus Kempis Ban di PIK Sempat Beraksi di Lampung hingga Cirebon

15 November 2021 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil korban perampokan Rp 400 juta di PIK. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Mobil korban perampokan Rp 400 juta di PIK. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap aksi perampokan dengan modus kempis ban yang terjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Komplotan perampok tersebut ternyata pernah beraksi di beberapa daerah, seperti Lampung.
ADVERTISEMENT
"Empat (pelaku) kita amankan di sini sementara dua lainnya masih di Polda Lampung, karena dua lainnya juga melakukan hal serupa di wilayah hukum Polda Lampung," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/11).
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kemudian, para pelaku beraksi di kawasan Cirebon dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Namun tak dijelaskan berapa kerugian korban di masing-masing daerah tersebut.
"Perlu diketahui pelaku ini sudah melakukan aksinya di beberapa tempat bukan hanya di Jakarta, Lampung, kemudian Lubuklinggau, Cirebon dan beberapa tempat lainnya," tambah Tubagus.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus perampokan nasabah bank yang baru mengambil uang tunai.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang sudah berhasil kita amankan adalah saudara VA, ini adalah residivis, kasusnya yang sama pernah ditahan di tahun 2018 dengan vonis 1 tahun penjara. Kedua saudara NJS, ini adalah residivis tahun 2018 yang juga divonis 1 tahun (penjara) dengan kasus yang sama soal pencurian nasabah bank," rinci Yusri.
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus perampokan dengan modus kempis ban guna mencari ke mana uang hasil perampokan digunakan serta keterlibatan pelaku lainnya.
Pelaku yang berhasil diamankan kini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Perampokan di PIK ini membuat korban yang baru saja mengambil uang rugi Rp 400 juta.
Saat itu, para pelaku menaruh sandal dengan jaring-jaring payung tajam, hingga membuat ban mobil korban kempis. Saat korban mengecek dan membetulkan ban tersebut, komplotan ini menggasak duit dalam mobil.
ADVERTISEMENT