Perampok Pulomas Dituntut Hukuman Mati

20 September 2017 13:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perampokan Pulomas.  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perampokan Pulomas. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis di Pulomas pada Desember tahun lalu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/8). Ketiga terdakwa adalah Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Alfin Sinaga, dan Erwin Situmorang alias Ucok.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Ius Pane dan Ucok dihukum pidana mati. Sedangkan Alfin dituntut hukuman seumur hidup.
"Ridwan Sitorus alias Ius Pane alias Margot dan Erwin Situmorang alias Ucok dituntut hukuman mati karena bertugas mengeksekusi aksinya di dalam rumah," kata Humas PN Jakarta Timur Syarifuddin saat dihubungi kumparan, Rabu (20/9).
Ius Pane merekonstruksi pembunuhan Pulomas. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ius Pane merekonstruksi pembunuhan Pulomas. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Alfin mendapat tuntutan yang relatif lebih rendah ketimbang terdakwa lain karena perannya tidak langsung dalam perampokan tersebut "Untuk Alfin Bornius Sinaga alias Ius dituntut seumur hidup karena hanya bertugas mengawasi rumah dari luar," jelas Syarifuddin.
Setelah pembacaan tuntutan, hakim mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan pada Selasa (26/9). Pledoi akan dibacakan para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Peristiwa perampokan di Pulomas terjadi pada 26 Desember 2016 sekitar 15.00 WIB dan menewaskan enam orang penghuni rumah. Mereka adalah Dodi Triono beserta kedua putrinya, Diona Andra Putri dan Dianita Gemma, seorang anak perempuan bernama Amalia Calista, dan dua orang supir Dodi yaitu Yanto dan Tarso.
ADVERTISEMENT
Enam orang itu tewas setelah disekap selama belasan jam di kamar mandi berukuran 2x1 meter. Dalam kamar mandi yang dimatikan aliran udaranya, diketahui terdapat 11 orang.
Perampokann Pulomas dilakukan oleh empat orang yaitu Ramlan Butarbutar, Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin. Ramlan tewas karena melawan saat hendak ditangkap.