Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Perampok Sadis di Sukolilo Pati Ditangkap, Duit Dipakai Buat Dugem & Sound Horeg
12 Februari 2025 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Jumpa pers kasus perampokan sadis di rumah pengusaha di Sukolilo Pati. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkwb4t29k137xcrjmn66hs2c.jpg)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap komplotan perampok sadis yang beraksi di rumah milik pengusaha sembako asal Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pelaku ternyata tetangga desa korban sendiri.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku masing-masing BW alias Komeng (33) warga Sukolilo Kabupaten Pati, AK alias Pikek (39) warga Jepara dan FR alias Gondes (33) warga Jepara. Sementara korban bernama Zudi Usman (44).
"Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Polda Jateng, Selasa (12/2).
Perampokan ini ini terjadi pada Senin (20/1) 01.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, BW memantau aktivitas korban selama dua bulan. Ia berpura-pura membeli di toko korban, BW juga mencari tahu di mana korban menyimpan hartanya.
"Saat kejadian pelaku FR menjaga di luar, memonitor situasi, BW dan AK masuk ke rumah korban atau eksekusi. AK mendobrak pintu kemudian mematikan sikring listrik," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya itu mereka juga mengancam para korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pistol korek api. Mereka juga melukai korban dan anak lelakinya.
"Kemudian pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kata-kata kamu milih bondo apa nyowo (kamu pilih harta apa nyawa)," sebut Subagio.
Komplotan yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian itu kemudian membawa lari uang sebesar Rp 261 juta milik korban. Mereka kemudian kabur ke daerah Jepara sebelum akhirnya ditangkap pada 2 Februari 2025.
"Kita juga sita cincin emas, liontin, baju handphone dan uang tunai 27 juta dari tersangka BW. Dari FR kita sita handphone dan sepeda motor pcx. Kemudian AK kita sita pistol, motor CBR, handphone, jaket dan uang sisa Rp. 7 juta," imbuh Subagio.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, BW mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya. Uang itu digunakan untuk dugem membeli motor hingga sound horeg.
"Digunakan untuk beli motor dan sound system. Kadang ada senang-senang seperti dugem," kata BW.