Perampokan Rp 400 Juta di PIK: Diintai Sejak di Bank; Tempel Paku Pakai Sandal

16 November 2021 8:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan di kawasan PIK, Jakarta Utara. Total ada 6 pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Adapun keenam pelaku yang ditangkap, yakni Victor Rangga, Andriyansah (sudah diamankan Polres Lampung Utara), Agung Renaldi (sudah diamankan Polres Lampung Utara), Nasri, Nandi, dan. Roni Abdullah.
Kasus ini bermula saat korban sedang memesan makanan melalui layanan drive-thru salah satu restoran cepat saji di PIK. Usai memesan makanan pintu mobil tersebut diketuk seseorang untuk memberi tahu kalau ban belakang kempes.
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Untuk Bayar Gaji Karyawan

Dalam kasus ini, para perampok menggasak uang tunai senilai Rp 400 juta. Uang tersebut diketahui diambil dari bank untuk membayar gaji karyawan.
"Ini uang tunai yang berhasil digasak oleh pelaku senilai Rp 400 juta rupiah milik PT Bangun Laksana Persada. Ini adalah uang gaji pegawainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11).
2 pelaku perampokan di PIK ditangkap tim gabungan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Foto: ANTARA/Dukumentasi Polres Rejang Lebong

Pakai Sandal untuk Tempelkan Paku ke Ban

Tampaknya warga harus lebih hati-hati saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Bila tak dikawal polisi, setidaknya perhatikan betul kendaraan yang akan dipakai, termasuk ban. Pastikan tak ada benda mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Setidaknya hal ini terlihat dalam kasus perampokan di PIK. Korbannya kehilangan Rp 400 juta. Pelaku menggunakan modus pecah ban untuk membuat korban lengah dan menggasak uangnya.
"Dia menggunakan jari-jari payung kemudian diasah sedemikian rupa sampai dengan runcing kemudian ditempelkan pada sandalnya," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Tubagus menjelaskan, jaring-jaring payung tajam yang sudah ditempelkan ke sandal pelaku kemudian diarahkan ke ban mobil target korbannya. Sandal yang ditaruh di bawah ban mobil kemudian dilindas korban dan menyebabkan ban mobil korban kempis.
"Kemudian pada saat kondisi macet, korban bannya didekati, pada saat dia jalan akan menembus paku yang sudah disediakan," jelas Tubagus.
ADVERTISEMENT
Paku yang berhasil menembus ban korban, akan membuat ban korban bocor. Kemudian pelaku tinggal menunggu korban meminggirkan kendaraannya untuk mengganti ban. Setelahnya, pelaku baru melakukan aksinya tersebut.
"Tinggal diikuti saja, ditunggu beberapa lama maka kemudian akan kempis dan pasti akan mengganti bannya. Pada saat mengganti ban itulah kemudian para pelaku melakukan aksinya," tambah Tubagus.
Lokasi perampokan Rp 400 juta di PIK, Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Sudah Intai Korban Sejak Masih di Bank

Diketahui dari 6 orang pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Terdapat dua orang yang bertugas di dalam bank untuk mengintai nasabah yang baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Ini juga dilakukan saat menggasak Rp 400 juta dari pegawai wanita yang baru saja mengambil uang untuk gaji karyawan perusahaan.
"Ada (pelaku) yang memang mengawasi di dalam bank, melihat mana nasabah yang baru mengambil uang jumlah besar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan korban yang telah diidentifikasi membawa uang banyak oleh pelaku yang berada di dalam bank, kemudian disampaikan kepada rekannya yang berada di luar bank.
"Kemudian biasanya mereka mengontak temannya yang menunggu di luar apabila ada nasabah yang baru mengambil uang yang cukup banyak, kemudian disampaikan ciri-ciri yang mengambil uang, nanti di luar sudah ada lagi yang menampung," tambahnya.
Selanjutnya korban yang sudah ditargetkan diikuti oleh pelaku lainnya yang telah menunggu di luar bank untuk melancarkan aksinya tersebut dengan mengempiskan ban mobil milik korban. Caranya dengan menancapkan pake dari besi payung ke sandal. Lalu sandal diletakkan di dekat ban mobil.
"Pelaku di sana (bertugas) untuk mengikuti si korban atau sasarannya ini," jelas Yusri.
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Beraksi di Lampung hingga Cirebon

Komplotan perampok tersebut ternyata pernah beraksi di beberapa daerah, seperti Lampung.
ADVERTISEMENT
"Empat (pelaku) kita amankan di sini sementara dua lainnya masih di Polda Lampung, karena dua lainnya juga melakukan hal serupa di wilayah hukum Polda Lampung," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/11).
Kemudian, para pelaku beraksi di kawasan Cirebon dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Namun tak dijelaskan berapa kerugian korban di masing-masing daerah tersebut.
"Perlu diketahui pelaku ini sudah melakukan aksinya di beberapa tempat bukan hanya di Jakarta, Lampung, kemudian Lubuklinggau, Cirebon dan beberapa tempat lainnya," tambah Tubagus.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus perampokan nasabah bank yang baru mengambil uang tunai.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang sudah berhasil kita amankan adalah saudara VA, ini adalah residivis, kasusnya yang sama pernah ditahan di tahun 2018 dengan vonis 1 tahun penjara. Kedua saudara NJS, ini adalah residivis tahun 2018 yang juga divonis 1 tahun (penjara) dengan kasus yang sama soal pencurian nasabah bank," rinci Yusri.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus perampokan dengan modus kempis ban guna mencari ke mana uang hasil perampokan digunakan serta keterlibatan pelaku lainnya.
Pelaku yang berhasil diamankan kini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.