Peran 18 Tersangka Jaringan 'Reborn Cartel', Produsen Narkoba Cair

8 November 2018 16:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang ditemukan dilokasi peracikan Narkotika jenis Liquid Vape. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang ditemukan dilokasi peracikan Narkotika jenis Liquid Vape. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus 18 orang yang tergabung dalam jaringan 'Reborn Cartel' yang memproduksi dan menjual narkotika berjenis liquid vape. Jaringan ini telah menjalankan bisnis tersebut sejak 8 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
"Jadi 18 tersangka ini mempunyai perannya masing-masing, kemudian 18 orang ini dibagi lagi menjadi tiga rangkaian kegiatan selama menjalankan bisnis ini," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers di TKP kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).
Tersangka kasus liquid vape narkoba di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus liquid vape narkoba di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Calvijn menjelaskan, tiga pelaku berperan sebagai kurir yang mengantar barang pada konsumen. Sementara 10 orang bertugas meracik, memproduksi, melakukan proses pengepakan, dan pemberian label terhadap narkoba liquid vape ini.
Terakhir, empat orang tahanan yang berada di rutan Cipinang merupakan otak dan pengendali jaringan ini. Merekalah yang mengatur keluar masuknya uang dan pengadaan barang.
"TY merupakan seorang pria tahanan BNN kasus tembakau gorila di rutan Cipinang, menjadi otak dari berdirinya usaha ini. Jadi pengembangan ini kami telah ungkap siapa yang kendalikan jaringan ini, siapa inisiator kegiatan dan siapa yang support pasokan bahan dan laboratorium," jelasnya.
Konferensi pers pengungkapan kasus liquid vape narkoba di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus liquid vape narkoba di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Untuk produksi, 'Reborn Cartel' menjalankan usahanya di sebuah rumah kontrakan kawasan Kelapa Gading. Mereka menjalankan proses pembuatan narkoba secara rapi dan tertutup sehingga warga sekitar tak curiga.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka baru sekitar delapan bulan kontrak di Gading ini. Mereka kontrak Rp 140 juta per tahun. Selain itu ada dua lokasi lain yang mereka kontrak di Apartemen Paladian dan Apartemen Basura," ucap Calvijn.
Menurut pengakuan pelaku TY, mereka mempelajari tata cara membuat narkoba liquid vape secara otodidak.
"Awalnya belajar dari baca-baca di buku dan juga internet. Sekarang kan sudah banyak di internet dan semua terbuka," ujar TY kepada wartawan saat jumpa pers.