Peran 2 Eks Banit Ditresnarkoba PMJ di Kasus DWP: Minta Uang Imbalan Pembebasan

6 Januari 2025 19:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago di gedung Divhumas Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago di gedung Divhumas Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Banit (Bintara Unit) 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto, dikenakan sanksi demosi 5 tahun terkait keterlibatannya di kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, mengatakan keduanya berperan mengamankan penonton DWP yang diduga menggunakan narkoba.
“Telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau yang dikenal sebagai DWP di tahun 2024, terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang mana diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujar Erdi di Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, keduanya justru meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun. Mereka pun mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.