Peran 9 Tersangka Pesta Gay di Kuningan: Terima Uang hingga Penyedia Konsumsi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan. 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan pihak penyelenggara kegiatan “Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan”.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 9 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ

Tersangka TRF berperan sebagai pimpinan komunitas sekaligus orang yang menyewa apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia juga menerima transferan uang masuk dari para peserta. Dia juga menyediakan makanan untuk para peserta.

Untuk dapat ikut dalam pesta gay itu, peserta dikenai biaya Rp 150-Rp 200 ribu per orang. Ada pula paket diskon Rp 350 ribu untuk 3 orang.

Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ

Lalu tersangka BA, berperan sebagai penyedia konsumsi untuk para peserta seks sejenis itu.

Tersangka NA berperan sebagai orang yang memeriksa peserta pada saat masuk agar tidak membawa senjata tajam atau narkoba.

Konferensi pers pengungkapan kasus pesta gay di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ

“Tersangka KG berperan penjaga barang yang dibawa oleh perserta. Lalu tersangka SP berperan menunggu buku registrasi untuk mencocokan atau memastikan peserta telah melakukan transfer masuk ke rekening,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Sementara tersangka NM, RP dan HW berperan sebagai penjemput peserta di lobby Apartemen untuk di arahkan ke tempat kegiatan. Kemudian tersangka A berperan sebagai penyedia konsumsi bagi peserta pesta gay itu.

embed from external kumparan

Setiap peserta juga memiliki kode masing-masing. Untuk mereka yang berperan sebagai pria disebut top, berperan sebagai wanita disebut bottom, dan bisa keduanya disebut vers.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

kumparan post embed

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)