Peran 9 Tersangka Pesta Gay di Kuningan: Terima Uang hingga Penyedia Konsumsi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan. 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merupakan pihak penyelenggara kegiatan “Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 9 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka TRF berperan sebagai pimpinan komunitas sekaligus orang yang menyewa apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia juga menerima transferan uang masuk dari para peserta. Dia juga menyediakan makanan untuk para peserta.
Untuk dapat ikut dalam pesta gay itu, peserta dikenai biaya Rp 150-Rp 200 ribu per orang. Ada pula paket diskon Rp 350 ribu untuk 3 orang.
Lalu tersangka BA, berperan sebagai penyedia konsumsi untuk para peserta seks sejenis itu.
Tersangka NA berperan sebagai orang yang memeriksa peserta pada saat masuk agar tidak membawa senjata tajam atau narkoba.
“Tersangka KG berperan penjaga barang yang dibawa oleh perserta. Lalu tersangka SP berperan menunggu buku registrasi untuk mencocokan atau memastikan peserta telah melakukan transfer masuk ke rekening,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Sementara tersangka NM, RP dan HW berperan sebagai penjemput peserta di lobby Apartemen untuk di arahkan ke tempat kegiatan. Kemudian tersangka A berperan sebagai penyedia konsumsi bagi peserta pesta gay itu.
Setiap peserta juga memiliki kode masing-masing. Untuk mereka yang berperan sebagai pria disebut top, berperan sebagai wanita disebut bottom, dan bisa keduanya disebut vers.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
