Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang dilaporkan eks Wamenlu Dino Patti Djalal. Sebanyak 15 tersangka berhasil ditangkap, termasuk Fredy Kusnadi, orang yang disebut sebagai otak mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Nama Fredy Kusnadi muncul di dalam 2 laporan kasus jual beli properti itu. Tepatnya tanah dan rumah di Kemang dan Antasari, Jakarta Selatan. Meski sempat mengelak, bukti-bukti yang didapat polisi membuat Ferdy harus mendekam di jeruji besi.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijayaputera menjelaskan peran Fredy di kasus Kemang. Menurut dia, Fredy memiliki peran menyuruh salah satu tersangka lain bernama Aryani untuk berpura-pura menjadi figur Yurmisnarwati saat proses jual beli di Notaris dan PPAT untuk ganti nama sertifikat tanah dan rumah itu.
Yurmisnarwati adalah keluarga Dino Patti Djalal . Di kasus ini ada keterlibatan tersangka Sherly yang merupakan pembeli rumah di Kemang itu. Dia yang awalnya meminjam sertifikat atas nama Yurmisnarwati itu dengan alasan untuk mengecek ke BPN.
ADVERTISEMENT
"Fredy Kusnadi yang menyuruh dia membayar Rp 10 juta untuk menjadi figurnya bu Yurmisnarwati," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Bukti keterlibatan Fredy di pengambilalihan tanah dan rumah Dino Patti Djalal diperkuat setelah ditemukan adanya pemalsuan identitas dan bukti adanya komunikasi dengan para tersangka lain.
"Jadi setelah itu kita ikat lagi dengan alat bukti yang lain, adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka, Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," jelas dia.
Hal ini sesuai dengan keterangan Sherly dalam video yang diunggah Dino Patti Djalal. Saat itu, Sherly menyebut, Fredy menyarankan untuk memakai figur palsu yang disebut oleh Sherly sebagai Yur palsu. Tentu itu dilengkapi dengan KTP, NPWP, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat juga menerangkan keterlibatan Fredy merampas tampak hak tanah dan rumah milik orang tua Dino Patti Djalal di Antasari, Jakarta Selatan.
Tubagus mengatakan, Fredy tanpa hak mengganti nama sertifikat tanah dan rumah itu tanpa seizin pihak Dino Patti Djalal. Keluarga Dino juga membantah telah sepakat dengan penjualan rumah itu.
Di kasus rumah Antasari, Fredy Kusnadi mengeklaim menebus sertifikat rumah Ibunda Dino Patti Djalal di koperasi sebesar Rp 4 miliar. Itu dilakukan, kata Fredy, setelah kesepakatan jual beli terjadi dan dia membayar DP Rp 950 juta ke Ibu Dino.
Di sisi lain, Dino menegaskan tidak pernah ada jual beli untuk rumah di Antasari. Dia menuding semua skema yang disampaikan Fredy hanya akal-akalannya saja.
ADVERTISEMENT
"Peranannya di LP ketiga sudah terjadi pemindahan hak dari korban kepadanya padahal korban tidak pernah menjual. Ini sama dengan LP lain," kata Tubagus.
Menurut Tubagus pihaknya masih terus mendalami peran Fredy dalam kasus laporan ketiga ini. Sebab, Fredy baru ditangkap tadi Jumat pagi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Bisa jadi ini masih bisa berlanjut," kata dia.