Peran Tersangka Kasus Mafia Tanah Kuasai Tanah Dino Patti di Pondok Indah

18 Februari 2021 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh keluarga Dino Patti Djalal. Tercatat ada 3 laporan yang masuk terkait kasus.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus pertama, total ada lima tersangka yang telah ditangkap. 3 di antaranya sudah menjalani masa hukuman sedangkan 2 tersangka lain belum lama ditangkap.
"Menindaklanjuti kasus pertama ini, Subdit Harda (Harta Benda) Polda Metro Jaya telah memproses kelompok mafia yang terlibat yaitu AS, SS dan DR. Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di rutan PMJ dan Lapas Cipinang," ucap Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Untuk kasus pertama ini, Polda Metro Jaya mendalami laporan soal mafia tanah milik Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap 3 tersangka, yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan seseorang berinisial SS.
ADVERTISEMENT
"Pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 telah dilakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan. Total seluruhnya 5 tersangka," kata dia.
Lalu bagaimana peran masing-masing tersangka mafia tanah dalam mencaplok tanah milik keluarga Dino Patti Djalal.
Perjalanan mafia tanah ini bermula saat Van (VG) dan Ferry datang untuk membeli rumah itu, 10 April 2019. Ibunda Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah lalu mengutus Mustofa untuk mengurus penjualan itu. Mustofa merupakan kuasa hukum Ibunda Dino.
Saat itu, Mustofa menyerahkan sertifikat tanah kepada Arnold yang merupakan perwakilan Van. Dwi Asih tidak menjelaskan untuk apa penyerahan sertifikat itu, apakah sudah terjadi jual beli atau belum antara kedua pihak.
"Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut," tutur Dwi Asih.
ADVERTISEMENT
Bermodal AJB yang entah datang dari mana itu, Van lalu melakukan balik nama terhadap sertifikat tanah itu. Lebih parahnya lagi, Van lalu menjual kepada seseorang bernama Hen.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," tambah dia.
Dwi Asih belum menjelaskan detail peran dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi dan SS dalam perkara ini. Tapi Arnold, Dedi, dan SS menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang.