Perantara Penyuap Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

6 Januari 2020 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Andi Taswin Nur (kanan) usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/10). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Andi Taswin Nur (kanan) usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/10). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero), Andi Taswin Nur, selama 1 tahun 4 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Taswin dinilai terbukti menjadi perantara bagi penyuap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero).
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan kepada Taswin. Vonis Taswin ini lebih rendah dari tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua, Ni Made Sudani, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).
Staf PT INTI Taswin Nur (kanan) menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut hakim, Taswin membantu mantan Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara, menyuap Andra dalam bentuk dolar.
Uang yang diberikan kepada Andra yakni USD 71.000 atau setara Rp 997.834.000 dan SGD 96.700 SGD atau setara Rp 996.860.960. Totalnya sekitar Rp 1.994.694.960.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Andra dapat mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana proyek semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang AP II.
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Staf PT INTI Taswin Nur mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hal yang memberatkan tuntutan Taswin ini adalah menciptakan sempurnanya suatu kejahatan yang dikehendaki pelaku lainnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Taswin mengakui dan menyesali perbuatannya, terbukti merupakan peserta yang masif dan melakukan peran sesuai permintaan pelaku lainnya dalam melaksanakan kejahatan, dan belum pernah dihukum.
Terkait putusan hakim, Taswin menerima seluruhnya. Kendati demikian, ia meminta agar nantinya ia dapat segera dieksekusi ke Lapas Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Atas putusan majelis hakim, saya menerima atas putusan itu. Saya mohon dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang. Saya mohon seperti itu," kata Andi Taswin.