Peras Pengguna Sabu, 4 Polisi di Medan Divonis 6 Bulan Penjara

11 Desember 2019 1:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima oknum polisi terdakwa pemerasan keluarga pengguna narkoba mendengar vonis hakim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lima oknum polisi terdakwa pemerasan keluarga pengguna narkoba mendengar vonis hakim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan (PN) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap empat oknum polisi di Medan. Mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang pengguna sabu pada 26 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Keempat polisi tersebut adalah Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri, dan Arifin Lumbanggaol selama enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahren, di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (10/12).
Selain keempat polisi, hakim juga menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa lainnya Deni Pane, seorang warga biasa karena ikut terlibat dengan komplotan polisi memeras keluarga pengguna narkoba tersebut.
Ilustrasi pemerasan Foto: Pixabay
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 4 oknum polisi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga.
Namun, hukuman untuk Deni Pane lebih berat. Sebab, sebelumnya tuntutan JPU hanya 8 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan kasus bermula dari penangkapan terhadap target pelaku narkoba, M Irfandi, di Jalan Bromo Kota Medan, pada 26 Maret 2019.
Saat itu, Irfandi sebagai target melintas dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, Arifin Lumbangaol, Jenli Damanik, Akhiruddin Parinduri, dan Jefri Andi Panjaitan menangkap Irfandi.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Dari hasil penggeledahan ditemukan alat pengisap sabu serta sebungkus kecil plastik berisi sabu dari saku belakang Irfandi.
Kemudian mereka sepakat untuk tidak membawa temuan sabu ini ke Polsek Medan Area. Lalu, terdakwa Arifin menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Irfandi lalu dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan. Para terdakwa kemudian memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang tebusan Rp 50 juta agar kasus itu tidak diproses.
ADVERTISEMENT
Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya sanggup membayar Rp 20 juta, dengan perjanjian anaknya dibebaskan dan tak diproses hukum.
Selanjutnya, pihak keluarga juga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, yang kemudian memproses hukum seluruh pelaku.