Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Peras Warga di Kabupaten Bandung, 4 Debt Collector Jadi Tersangka
22 Januari 2025 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak empat orang debt collector menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada warga Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Mereka diduga kerap meminta uang senilai Rp 1,5 juta kepada warga agar motornya tak ditarik.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, empat debt collector itu dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
"Keempat debt collector yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana,” ungkap Asep, Rabu (22/1).
"Dari tangan mereka, kami menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F 6857 BS," imbuh dia.
Asep menjelaskan keempat tersangka semula ditangkap bersama 6 orang lain pada Senin (20/1) lalu. Pencidukan 10 orang tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah kepada pihak kepolisian lewat layanan Lapor Pak Kapolresta.
“Setelah terima laporan, anggota langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan. Kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku, serta senjata tajam yang dibawa," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah meringkus 10 orang itu, Asep bilang pemeriksaan intensif dilakukan pada mereka. Hasilnya, selain Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buan yang jadi tersangka, seorang lain bernama Agus Suherman diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
“Satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627 ZAR sebagai barang bukti," tutur Asep.
Adapun 5 lainnya yang sempat diamankan yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Namun, Asep menyebut mereka tetap mesti melapor setiap Senin dan Kamis untuk pengembangan kasus. Ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Asep bilang akan terus berupaya menindak tegas praktik penagihan cicilan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.