Peras Warga Rp 14 Juta, Bripda D Terancam Dipecat dan 4 Tahun Penjara

21 April 2022 14:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat menunjukkan foto mobil dan senjata api milik Bripda D dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat menunjukkan foto mobil dan senjata api milik Bripda D dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum polisi anggota Polres Wonogiri Bripda D alias Bripda PPS (26) terancam dipecat dari kesatuannya lantaran terlibat kasus pemerasan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, Bripda D melanggar Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011.
"Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP," ujar Iqbal di Polda Jateng, Kamis (21/4).
Selain itu, Bripda D juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ia juga terancam hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman.
"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng. Dan menjalani proses hukum terkait perbuatan tindak pidana pemerasan oleh Satreskrim Polresta Surakarta," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kasus ini, ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku anggota kepolisian tanpa tanda pengenal atau surat perintah tugas.
"Apabila merasa dirugikan karena ulah perbuatan oknum polisi segera melaporkannya melalui layanan propam presisi di nomer telepon 024 844392 atau Whatsapp di nomor 0813-8663-3046," ucap dia.
Foto yang menunjukan tampang Bripda D alias Bripda PPS (26), polisi pelaku pemerasan yang ditembak anggota resmob Solo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Pihaknya pun akan menindak tegas terhadap oknum polisi nakal atau yang melanggar aturan.
"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan di oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," kata Iqbal.
Untuk diketahui, sosok Bripda D ramai dibicarakan usai anggota Polsek Slogohimo itu ditembak oleh Tim Resmob Surakarta saat hendak ditangkap lantaran melawan petugas. Tim polisi asal Surakarta tersebut tidak mengetahui jika PPS adalah anggota polisi.
ADVERTISEMENT
Bripda D dan komplotannya, dilaporkan ke Polresta Surakarta lantaran memeras WP (66) warga Laweyan dalih tuduhan perzinahan dan meminta uang sejumlah Rp 14.350.000.