Perbakin soal Kasus Pemilik Lamborghini: Harusnya Pistol Tak Dibawa

kumparanNEWSverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang meletuskan tembakan ke udara 3 kali saat mobilnya dicelotehi 2 siswa SMA di Kemang, Jaksel, adalah anggota Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia) DKI. Malik memiliki senjata api kaliber 32 yang berizin resmi.

Saat dikonfirmasi, Humas Perbakin, Rocky Roring belum bisa memastikan Abdul Malik tercatat sebagai anggota atau bukan. Hanya saja dalam kepemilikan senjata, ada aturan tertentu yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.

"Mau bilang anggota Perbakin dengan dia membawa senjata kemana-mana, artinya dia sudah salah. Karena senjata Perbakin atau senjata olahraga itu tidak bisa dibawa kemana-mana," kata Rocky saat dihubungi kumparan, Kamis (26/12).

Senjata-senjata Perbakin, kata Rocky, diperuntukan untuk kegiatan perlombaan, latihan, atau pun berburu. Sehingga tidak diizinkan untuk digunakan selain itu.

Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

"Jadi pada saat dia menodong ke orang artinya dia sudah melanggar hukum," kata Rocky.

Ada pun senjata yang bisa dibawa ke mana-mana, kata Rocky, adalah senjata untuk keamanan, seperti yang digunakan oleh TNI dan Polri.

"Pada saat dia dibawa ke mana-mana, itu bukan senjata olahraga tapi senjata keamanan. Dan itu tidak ada hubungannya dengan Perbakin. Karena linknya langsung ke Mabes Polri bukan ke Perbakin," jelas Rocky.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut senjata api yang dimiliki Malik memiliki izin resmi dengan kaliber 32.

"Satu jenis pistol, nanti akan kerja sama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Perbakin untuk cek yang lainnya. Berdasarkan info dari Perbakin senpinya ini memang resmi dan legal," kata Bastoni.

Sementara terkait peristiwanya, Malik mengintimidasi dan pengancaman ke siswa SMA itu terjadi pada Sabtu (21/12) sore. Saat ini Malik ditahan pada Senin (23/12) malam.

Bastoni menjelaskan, Malik diketahui memiliki peluru aktif di rumahnya.

"Iya, anggota Perbakin DKI. Ditemukan juga ada 3 selongsong peluru sebagai bukti, kemudian ada juga 9 peluru lain yang ditemukan," tegas Bastoni.

kumparan post embed