Perbedaan e-Tilang dan ETLE yang Akan Diterapkan di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas memantau keamanan menggunakan CCTV. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memantau keamanan menggunakan CCTV. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba penerapan sistem tilang baru bagi pelanggar lalu lintas bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Uji coba diterapkan di sekitar Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

Sistem tilang yang berbasis CCTV ini juga telah diuji coba di daerah lain, misalnya di Surabaya, Jawa Timur.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan sistem ETLE ini berbeda dengan e-Tilang yang telah populer terlebih dulu.

"ETLE ini baru ya, kalau e-Tilang itu sudah lama," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Perbedaan keduanya adalah:

Road Transport and Traffic Management Center (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Road Transport and Traffic Management Center (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)

1. ETLE memakai CCTV

Perbedaan yang paling mendasar dari sistem ETLE ini adalah penindakan hukum kepada para pelanggar lalu lintas akan dilakukan dari rekaman CCTV yang sudah terpasang di sekitar lampu merah di persimpangan jalan.

"Kalau e-Tilang kan ada anggota yang melakukan penilangan kemudian surat tilang langsung diberikan di tempat. Kemudian untuk pembayaran denda ke bank nanti bisa dilihat di aplikasi. Sedangkan ETLE ini, kita mengandalkan CCTV kemudian surat tilangnya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah si pelanggar lalu lintas," ucap Yusuf.

2. Penilang ETLE di ruangan TMC

Sistem ETLE membuat pelanggar dan polisi penilang tidak bersua di jalan seperti pada sistem konvensional.

"Yang menilang anggota yang berjaga di ruangan TMC (Traffic Management Center Ditlantas Polda Metro Jaya-Red) sebanyak empat orang. Mereka nanti yang akan memverifikasi pelanggaran para pengguna jalan baik itu menerobos lampu merah, melawan marka jalan atau ganjil-genap. Kita punya capture dari CCTV itu sebagai barang buktinya,โ€ jelas Yusuf.

stock Ilustrasi tilang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

3. Pelanggar ETLE Diberi Waktu 14 Hari atau STNK Terblokir

Untuk proses denda baik e-Tilang maupun ETLE sama-sama online dibayar di bank. Hanya saja jika pelanggar terkena tilang oleh sistem ETLE dan lewat dari 14 hari tidak segera membayar denda, dengan otomatis STNK kendaraan pelanggar akan langsung terblokir.

"Blokir baru akan dibuka setelah membayar denda kemudian menyerahkan bukti pembayaran itu di kantor Samsat kepada anggota," ujar Yusuf.

4. Uji Coba ETLE untuk Pelat Jakarta

Yusuf mengatakan untuk sementara penilangan itu hanya berlaku untuk pelat DKI Jakarta alias pelat B. Selama masa uji coba pelat luar DKI bebas dari penilangan ETLE.

"Selama satu bulan itu kita hanya tindak pelat DKI. Nanti ke depannya kita berlakukan juga untuk pelat lainnya," tutup Yusuf.

Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)