Perdagangan Bayi di Jakbar Libatkan Pasutri dan Ibu Kandung, Dijual Rp 3-6 Juta

23 Februari 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, mengungkap kasus perdagangan bayi. 3 Orang menjadi tersangka, terdiri dari ibu kandung bayi dan pasangan suami-istri tanpa anak yang menikah siri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, ada 5 bayi menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan oleh EM (30) dan suami sirinya, AN (33). Salah satu bayi yang jadi korban adalah anak dari tersangka T (35).
Praktik ini terungkap berawal dari tersangka EM dan AN yang tergabung ke dalam WhatsApp grup adopsi anak. Mereka memulai operasi dari sana untuk membeli bayi dengan dalih untuk dirawat dan dibesarkan.
"Alasan EM ini untuk membeli bayi-bayi itu, alasannya untuk merawat dan membesarkan anak itu. Meskipun memang kalau kita lihat profil dari pada EM ini memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Jumat (23/2).
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Seperti yang bersangkutan tinggal di sebuah rumah kontrakan. Dari status sosialnya pun juga patut dipertanyakan. Kenapa dia sampai bisa membeli dan katakanlah merawat lima orang bayi yang memang tidak sesuai dengan ketentuan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dari group itulah, EM dan T menjalin komunikasi sehingga tercipta kesepakatan untuk membeli bayi yang dilahirkan di RS Sumber Waras, Jakbar, pada 6 Desember 2023.
"Kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak antara saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T yang baru dibayarkan sebesar 1 juta atau Rp 1,5 juta, dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.
Namun, sisa uang tak dikirimkan pasutri tersebut. Akibat resah tak kunjung dibayar, T melapor ke Polsek Tambora. Ditemukan fakta kalau EM terindikasi melakukan TPPO, sebab dalam mengadopsi anak tidak melibatkan transaksi uang.
ADVERTISEMENT
Setelah didalami, polisi pun akhirnya mengamankan EM dan AN di Karawang, Jawa Barat. Di saat yang bersamaan, polisi juga mengamankan 5 bayi yang juga mereka beli.
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita si EM membayar sejumlah Rp 5 juta. Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dibayar dengan harga Rp 3 juta. Kemudian bayi yang ke-4 juga dari seorang wanita yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp 6 juta, dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp 5 juta," terangnya.
EM dan AN yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 76 f, juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO], dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti perdagangan 5 bayi saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Saat ini sedang kita lakukan kegiatan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan lain dilakukan EM terhadap kelima bayi tersebut. Karena memang ketika diamankan oleh penyidik, kelima bayi ini berada di rumah orang tua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kini, kelima bayi itu dibawa ke Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur.