Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Perekam Pisah Sambut Kapolres Rembang Diduga Langgar PPKM Beri Klarifikasi
1 Agustus 2021 13:46 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sejumlah WhatsApp grup sempat dihebohkan dengan beredarnya video pisah sambut Kapolres Rembang yang dihadiri Bupati Rembang diduga langgar PPKM Level 3-4, Rabu (28/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepolisian dan Bupati Rembang Abdul Hafidz telah membantah video tersebut. Mereka menyebutnya sebagai fitnah. Setelah video itu tersebar, beredar isu pembuat video diperiksa polisi.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pembuat video mendatangi langsung Polres Rembang untuk memberi klarifikasi. Bukan diperiksa apalagi ditangkap.
“Tidak diperiksa. Datang langsung ke Mapolres Rembang untuk klarifikasi,” kata Iqbal kepada kumparan, Minggu (1/8).
Dari foto yang diterima kumparan, pembuat video tersebut merupakan emak-emak . Dia datang ke Mapolres Rembang seorang diri. Tampak dia mengenakan pakaian kaus panjang warna abu-abu, dan celana jeans.
Iqbal menyebut, pertemuan dengan pembuat tersebut berlangsung hangat. Bahkan kepolisian memberikan sembako pada pembuat tersebut.
“Kapolres Rembang memberikan sembako pada yang bersangkutan,” ujar Iqbal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz buka suara soal acara pisah sambut Kapolres Rembang di pendopo museum RA Kartini Rembang hingga lebih dari jam 21.00 WIB pada, Rabu (28/7) malam dan dianggap melanggar PPKM Level 4.
Hafidz membenarkan ada acara pisah sambut Kapolres Rembang tadi malam. Namun, acara itu sifatnya terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan.
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 17:53 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini