Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan perempuan A sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan ini diambil melalui gelar perkara yang dilakukan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3).
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, hingga saat ini dia tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.
Peristiwa penganiayaan tersebut juga direkam oleh teman Mario, Shane Lukas. Hal ini dilakukannya atas perintah Mario.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Shane yang turut merekam juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.