Perempuan A Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David

2 Maret 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan perempuan A sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan ini diambil melalui gelar perkara yang dilakukan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3).
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, hingga saat ini dia tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.
Peristiwa penganiayaan tersebut juga direkam oleh teman Mario, Shane Lukas. Hal ini dilakukannya atas perintah Mario.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Shane yang turut merekam juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.