Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Perempuan di Pamulang Buat Laporan Palsu Penculikan Bayi untuk Tutupi Kebohongan
1 Maret 2020 14:15 WIB
ADVERTISEMENT
Polsek Pamulang menangkap perempuan pembuat laporan palsu bayi hilang, Aura Indah Permata. Ia ditangkap setelah menyebarkan hoaks ke kakaknya sehingga memicu keresahan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kita tangkap tadi pagi di kediamannya,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna lewat keterangannya, Minggu (1/3).
Hadi menuturkan, dari hasil pemeriksaan Aura awalnya mengaku telah hamil pada kakaknya pada 2018 lalu. Dia kemudian meminta bantuan biaya kepada sang kakak.
“Dia sempat mengaku ke kakaknya sudah hamil sekitar beberapa tahun yang lalu. Kemudian kakaknya minta ketemu mau lihat keponakannya. Tapi karena khawatir nggak punya anak,” tutur Hadi.
Setelah hampir 2 tahun, kata Hadi, kakak Aura yang kerap memberi uang ingin melihat bayi itu. Aura panik karena sebenarnya dia tidak pernah hamil sampai saat ini.
Khawatir dituduh pembohong, Aura berpura-pura kehilangan bayi lalu dilaporkan ke kakaknya tersebut.
“Lagian pelaku ini sering minta uang akhirnya dia berbohong bilang ke kakaknya kalau bayinya hilang. Kakaknya pun memposting di media sosial sehingga viral,” tambah Hadi.
ADVERTISEMENT
Setelah kisah itu viral dan laporan polisi masuk, penyidik melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah diketahui Aura tak pernah hamil. Aura akhirnya ditangkap.
“Setelah dikonfrontir ternyata dia enggak pernah punya bayi. Perempuan tersebut telah kita tahan. Untuk pasal, kita masih mendalami konstruksi hukumnya,” tutup Hadi.
Sebelumnya, Aura membuat laporan palsu ke Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (29/2). Pelaku mengaku anaknya diculik di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat akan menuju Kab. Bogor. Nyatanya, kabar itu merupakan hoaks .
Laporan terhadap kehilangan anaknya telah diterima Mapolsek Pamulang dengan nomor register LP/84/K/2030/SEKPAM.