Pergub Anies: Warga Pindah Domisili atau Meninggal Tak Lagi Terima Bansos Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur ketentuan penghentian pemberian bansos corona.

Ketentuan itu tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam Pergub, diatur sejumlah kriteria masyarakat yang tak lagi menerima bansos.

Pertama, yakni mereka yang meninggal dan tak memiliki ahli waris. Juga mereka yang pindah domisili ke luar Jakarta.

"Penghentian bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak COVID-19 dilakukan dalam hal penerima bantuan memenuhi kriteria meninggal dunia dan tidak ada ahli waris. Pindah tempat tinggal ke luar Provinsi DKI," dikutip dari Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Sabtu (9/1).

Bantuan sosial tahap 2 yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta kepada warga terdampak virus corona. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan

Pergub juga mengatur soal kriteria penerima bansos. Salah satunya yakni warga yang terdampak PHK selama pandemi berhak menerima bansos. Jika kriteria itu sudah tak lagi memenuhi maka pemberian bansos akan dihentikan.

Penghentian bansos ini dilakukan dengan laporan RT atau RW ke Dinas Sosial untuk kemudian diproses penghentiannya.

Berikut isi lengkap pasal yang mengatur bansos:

Penerima Manfaat

Pasal 55

(1) Bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai diberikan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yaitu:

a. masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat Covid-19; dan

b. masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.

(2) Masyarakat terdampak Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria sebagai berikut:

a. belum mendapatkan bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai dalam rangka penanganan Covid-19 dari Pemerintah Pusat;

b. masuk dalam kategori miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial;

c. kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan, berpenghasilan tidak tetap, atau dirumahkan tanpa dibayar/pemotongan gaji; dan

d. dalam hal kepala keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial meninggal dunia, maka ahli waris dalam satu kartu keluarga berhak mendapatkan bantuan sosial.

(3) Warga terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan Isolasi di Provinsi DKI Jakarta melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria yaitu:

a. berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

b. terkonfirmasi positif berdasarkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan dan lurah setempat, termasuk anggota keluarga yang tinggal satu rumah.

Penghentian Penerimaan Bantuan Sosial Tunai dan/atau Bantuan Sosial Non Tunai

Pasal 67

(1) Penghentian bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 dilakukan dalam hal penerima bantuan memenuhi kriteria:

a. meninggal dunia dan tidak ada ahli waris;

b. pindah tempat tinggal ke luar Provinsi DKI Jakarta; dan/atau

c. tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

(2) Apabila terdapat penerima bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang memenuhi salah satu kriteria penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka rukun tetangga dan/atau rukun warga melaporkan kepada Kepala Dinas Sosial melalui forum musyawarah kelurahan.

(3) Terhadap pelaporan rukun tetangga dan/atau rukun warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial untuk dilakukan penghentian bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19.

(4) Kepala Dinas Sosial melaksanakan proses penghentian bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima hasil verifikasi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan soal partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan bagi siapa saja yang layak atau tidak menerima bantuan. Hal itu termuat dalam Pasal 58 yang berbunyi:

"Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 dengan menginformasikan masyarakat yang layak dan tidak layak menerima bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 melalui perangkat rukun tetangga dan/atau rukun warga".