Pergub PSBB di Jakarta Tak Larang Pemotor Berboncengan

kumparanNEWSverified-green

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 33/2020 untuk mengatur berbagai hal selama PSBB di Jakarta berjalan hingga 23 April 2020.

Salah satu yang diatur dan menjadi perhatian, yakni tata cara warga yang menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas selama PSBB di Jakarta. Dalam Pasal 18 ayat 5 Pergub PSBB di Jakarta, tidak diatur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Ilustrasi pemotor berboncengan, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Dalam Pergub hanya disebutkan, pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentuan harus menggunakan masker dan sarung tangan. Motor yang selesai digunakan harus disemprot dengan disinfektan. Pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara.

Pasal 18

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Sementara ketentuan untuk mobil pribadi dalam berkendara, diatur mengenai jumlah penumpangnya. Yakni, harus separuh dari kapasitas mobil tersebut.

Warga membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020) Foto: ANTARAFOTO/Suwandy

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua atau ojek online alias ojol. Dalam Pergub yang merujuk pada Permenkes tentang PSBB, ojol tidak diizinkan membawa penumpang.

Pasal 18

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

kumparan post embed

Pergub ini memang berbeda dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana sebelum pergub terbit. Saat itu, Nana mengatakan, pemotor tidak boleh berboncengan.

“Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja,” kata Nana kepada wartawan, Rabu (8/4).

Nana mengatakan, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia hanya tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai dasar penindakan terhadap mereka yang melanggar.

"Kita masih menunggu Pergub," tutur dia.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!