Periksa Bupati OKU Selatan, KPK Usut Aliran Dana Kasus Kemenag

19 Februari 2020 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sedang menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Agama. Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menduga ada aliran dana yang diberikan secara sengaja oleh salah satu pelaksana untuk memenangkan pengadaan tersebut.
“Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan Lab Komputer untuk MTS di Kemenag,” kata Ali di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah uang yang dimaksud dan bagaimana kesaksian dari Popo.
“Untuk selengkapnya keterangan dari saksi ini tentunya nanti setelah di persidangan yang terbuka untuk umum. Semua masyarakat bisa ikuti dari saksi ini, apa detail dan pengetahuannya terkait dengan aliran dana kepada salah satu dari pemenang pengadaan tersebut,” ujar Popo.
ADVERTISEMENT
Popo diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat Kemenag, Undang Sumantri. Undang ialah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Pengadaan yang dimaksud ialah proyek lab komputer serta sistem komunikasi dan media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag saat proyek itu berjalan.
Undang Sumantri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat anggota Banggar DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar dan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, pada 2012 lalu.
Saat itu, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd El Fouz dinilai terbukti memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai pemenang proyek lab komputer MTs.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada dua perbuatan dugaan korupsi terkait Undang. Pertama, terkait proyek lab komputer pada tahun 2011. Saat itu, pimpinan Komisi VIII DPR bersama Banggar Komisi VIII menandatangani persetujuan program dan kegiatan RAPBN-P Kemenag tahun 2011.
Proyek meliputi pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MTs sebesar Rp 23,25 miliar, dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MA sebesar Rp 50,75 miliar. Sehingga total alokasi anggaran mencapai Rp 114 miliar.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Pada saat itu, Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Undang diduga mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan tersebut sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
ADVERTISEMENT
Negara diduga dirugikan hingga Rp 12 miliar atas perbuatan tersebut.
Kedua, terkait proyek Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi di MTs dan MA.
Pada November 2011, Undang menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk proyek tersebut. Namun diduga nilai HPS disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan Kemenag saat itu. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 4 miliar atas perbuatan tersebut.