Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perintah AKBP Achiruddin Siapkan Senpi yang Bikin Aditya Leluasa Aniaya Ken
12 Juli 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/7) menggelar sidang perdana kasus pembiaran penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam sidang itu, AKBP Achiruddin didakwa melanggar pasal penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa memerintahkan saksi Rido Setyawan untuk mengeluarkan senjata dari kamar. Dan saksi Rido langsung masuk ke dalam kamar untuk mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah untuk mengeluarkan senjata laras panjang berwarna hitam,” kata jaksa penuntut umum.
Rido kemudian mengambil senjata itu. Hal ini yang akhirnya membuat anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, merasa diberi kesempatan untuk menganiaya Ken Admiral.
“Mengakibatkan saksi korban Ken Admiral mengalami luka yang dijumpai pada tubuh korban,” jelasnya.
Atas kasus ini, AKBP Achiruddin didakwa pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
ADVERTISEMENT
“Kita tidak mengajukan eksepsi, biar agak cepat,” kata Joko usai sidang.
“Karena kita fokus pada pembuktian saja, kita pembuktian pada pokok perkara. Dan lebih efisien menurut kita, makanya kita tidak lakukan eksepsi,” jelasnya.