Perintah Jenderal Sigit: Tersangka UU ITE Sudah Minta Maaf Tak Boleh Ditahan

22 Februari 2021 20:25 WIB
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah pedoman penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Polri kini mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Sigit meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Sigit meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
UU ITE (Ilustrasi) Foto: Pixabay
"Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi," tulis Sigit dalam SE itu, Senin (22/2).
Selain itu, korban bisa memilih akan meneruskan kasusnya atau tidak. Bila korban tetap ingin melanjutkan kasusnya, tersangka tak perlu ditahan.
Dalam Surat Perintah, Jenderal Sigit memisahkan kasus dalam UU ITE ke dalam 2 kategori. Pertama untuk diselesaikan dengan restorative justice, dan kedua dilanjutkan dengan penegakan hukum seperti biasa.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.