Perintah Kabareskrim: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

16 November 2020 16:56 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers kasus kebakaraan gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers kasus kebakaraan gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok Polri
ADVERTISEMENT
Kembali tinggi kasus corona ditambah dengan munculnya sejumlah kerumunan membuat pemerintah harus bertindak lebih tegas. Polri sudah melakukan serangkaian langkah termasuk mencopot pejabat yang tak mampu jaga protokol kesehatan di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Kini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah terkait penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Surat tersebut tertuang dengan nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Dalam surat tersebut Sigit meminta jajarannya menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
Kuat dugaan surat tersebut berkaitan dengan kerumunan yang muncul seperti yang terjadi dalam sejumlah acara yang dihadiri Habib Rizieq Syihab.
“Bila ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan, menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas. Lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun,” kata Sigit lewat keterangannya, Senin (16/11).
Sigit menegaskan akan mencopot jajarannya yang tidak melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia menyebut, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran maka akan dievaluasi dan diberi sanksi,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT