Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Perintah Kapolri: 5 Polisi Terima Suap Penerimaan Bintara Dipecat Atau Dipidana
18 Maret 2023 15:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Jateng untuk menindak tegas 5 oknumnya yang terlibat kasus suap penerimaan calon Bintara.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Sigit ketika menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SSDM Polri di Kepulauan Riau.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).
Sigit menjelaskan, tindakan tegas ini perlu dilakukan terhadap anggota Polri yang masih 'bermain'. Diharapkan, atas hukuman berat yang diberikan dapat memberikan efek jera terhadap oknum lainnya.
Selain itu diharapkan dapat mengubah stigma negatif masyarakat terhadap penerimaan calon anggota Polri.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," katanya.
ADVERTISEMENT
Lima oknum polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah tepergok dalam OTT yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.
Mereka ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kelima oknum anggota tersebut diduga menjadi aktor KKN dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.
Tak hanya 5 oknum polisi, ada dua ASN Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka seorang dokter dan juga ASN.
Terhadap tiga polisi berpangkat perwira yang terlibat dalam kasus itu dijatuhi hukuman berupa demosi selama dua tahun.
"Bahwa tiga orang, dua orang berpangkat kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi jadi dihukum secara hukum etik. Dan, ditambah administrasi berupa demosi dua tahun," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
Sementara dua polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan brigadir yang juga terlibat, mereka dipatsuskan selama 21 hari dan 30 hari.
Iqbal mengatakan, Polda Jawa Tengah juga memberikan sanksi tegas kepada dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus ini.
Dari OTT itu, Propam berhasil mengamankan uang total Rp 2,5 miliar rupiah.
"Mereka ini, kan, ada yang panitia, bukan semua tapi ada yang panitia. Bervariasi dari kelima tersangka ada yang Rp 350 juta, ada yang Rp 750 ribu dan ada yang Rp 2,5 miliar (totalnya). Mereka bermain-main sendiri-sendiri. Dan siswa yang dimintai dari pemeriksaan Paminal itu memang 10-an," jelas Iqbal.
Iqbal menegaskan, uang miliaran rupiah telah dikembalikan kepada para korban. Iqbal juga menyebut, KKN yang dilakukan oleh pelaku tidak mempengaruhi hasil penerimaan casis atau calon siswa.
ADVERTISEMENT